12 April 2026
12 April 2026
12 April 2026

Pimpinan dan Anggota Banggar ikuti Sosialisasi dan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2025 dari LKPP RI

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mendorong terciptanyapenyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel, maka pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang/jasa bagi Pemerintah Daerah merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui indikator Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025, KPK juga mendorong agar Pemerintah Daerah dapat melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. Berkaitan dengan itu Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten mengikuti Sosialisasi dan Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2025 yang diadakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) secara daring melalui Zoom Meeting yang berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Ketapang, Rabu 15/10/2025.
Ketua DPRD Ketapang H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos.,bersama wakil Ketua DPRD Ketapang, Mateus Yudi, S.E.,M.Si., dan Syaidianur, S.Pd.,M.Pd. memimpin jalannya sosialisasi yang dihadiri dan diikuti para Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ketapang, diantaranya, Kurniawan, S.H., Rion Sardi, Akim, S.I.P., Nasdiansyah, S.E., M.E., Julvan Teruna, S.H., dan M. Puadi, S. Si. Kegiatan sosialisasi juga diikuti Sekretaris DPRD Ketapang H. Agus Hendri, S.E.,M.Si., Kabag Umum Sekretariat DPRD Ketapang Drs. Kusnadi, M.Sos., Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Marwiyah, S.E., Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Edy Prayitno, S.IP.,M.Sc., Pejabat Struktural dan pejabat Fungsional serta ASN dilingkungan Sekretariat DPRD Ketapang.
Kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam sosialasi ini dibahas berbagai peraturan dan strategi baru dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tahun 2025, dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Sosialisasi ini membahas perubahan terbaru pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang bertujuan untuk peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan, serta melakukan penyesuaian dan mengadaptasi perkembangan kebutuhan dan tantangan yang ada untuk mencapai efisiensi anggaran.
Sosialisasi ini sangat penting bagi semua pihak agar dengan memahami regulasi dan strategi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terbaru, dapat memastikan pengadaan di daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel..****(Humas_DPRD)

Read Previous

DPRD Ketapang Perkuat Sinergi Bentuk Produk Hukum Daerah Dengn Kemenkum Kalbar

Read Next

IBU KETUA GATRIWARA KABUPATEN KETAPANG PIMPIN PERTEMUAN RUTIN BULANAN