18 Mei 2024
18 Mei 2024
18 Mei 2024

RAPAT KERJA PANSUS II BERSAMA DINAS/INSTANSI TERKAIT

Ketapang:HumproDPRD – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, kembali menggelar Rapat Kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ketapang di Ruang Rapat I Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Jum’at (03/05/2024).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Gusmani, S.E., S.M, didampingi Wakil Ketua Pansus, Syaidianur, S. Pd., M.Pd, dan Sekretaris Pansus, Kurniawan, S.H., memimpin Rapat Kerja Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ketapang yang dihadiri Anggota Pansus, Thomas Ferlyan, S.IP.,M.Sos, Muhammad Rizal, Abdul Aen, Yang Kim, S.Pd., MM. Pd., H. Abdul Sani, S.H., MM. M.Kn. dan Pejabat Fungsional/Pejabat Struktural serta Staf dari Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
Hadir juga dalam Rapat Pansus tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs. Heryandi M.Si, Dr. H.M.Khair, M. Pd dari Dewan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Ucup Supriatna, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Rudy, beserta staf dari Dinas Pendidian, perwakilan dari Dinas PMPTSP, Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang Mintaria, S.H beserta staf.
Adapun Tujuan atau Materi yang dibahas dalam Rapat Kerja Pansus II Pembahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ketapang, meliputi :
1. Mengenai Jalur Zonasi untuk pendaftaran Sekolah, sesuai arahan dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri supaya tidak dimasukan di dalam raperda tetapi dimasukan kedalam Peraturan Bupati (Perbup);
2. Terkait Perizinan Sekolah (terdapat di Raperda Pasal XVII di pasal 102);
3. Kurikulum Merdeka;
4. Kualitas Guru;
5. Terkait dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (di Bab XI Pasal 70 s.d Pasal 75) hasil dari konsultasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat bahwa ditambahkan di dalam Pasal 74 supaya mempertajam Tenaga Kependidikan seperti apa;
6. Mengenai perpindahan guru, arahan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, bisa ditambahkan di Bab XI mengenai Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
7. Di dalam Pasal 92 masukan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat bisa ditambahkan Bab Khusus terkait Sumber Pendanaan;
8. Pasal 93 Ayat (1) terkait Pengalokasian dana pendidikan yang menyebutkan mengalokasikan dana pendidikan paling sedikit 20% dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan Nasional di Daerah. dan Ayat (2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud Ayat (1) selain Gaji Pendidik dan biaya Pendidikan Kedinasan;
9. Terkait tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan;
10. Mengenai Muatan Lokal didalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 di Pasal 26 berbunyi “Dalam mendukung Implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk menyusun dan menetapkan Muatan Lokal.” di dalam Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 dipasal 4 telah disebutkan Muatan Lokal dapat berupa, diantaranya:
a. Seni Budaya,
b. Prakarya;
c. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
d. Bahasa, dan atau;
e. Tekhnologi. Mengenai Muatan Lokal juga sudah dimasukan didalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ketapang pada Bab VIII Pasal 64.
Rapat Kerja Pansus II Pembahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dimulai pada pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib, dan dilanjutkan kembali setelah istirahat Sholat Jum’at atau pukul 13.00 Wib siang, dengan agenda membahas Pasal per Pasal dari Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ketapang.*(Tim Humpro DPRD).

Read Previous

KPU Kabupaten Ketapang Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak Tahun 2024

Read Next

Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh