13 Januari 2026
13 Januari 2026
13 Januari 2026

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pelaksanaan Reses Anggota DPRD Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang pada Selasa (06/01/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, S.T., M. Sos, dan Wakil Ketua DPRD Mateus Yudi, S.E.,M.Si., tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekda Ketapang Drs. Heryandi, M.Si., yang mewakili Bupati Ketapang., Anggota DPRD Ketapang, perwakilan Forkopimda, Sekretaris DPRD Ketapang H. Agus Hendri, S.E.,M.Si., Staff Ahli Bupati dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang.
Dalam rapat tersebut, masing-masing perwakilan dari tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Ketapang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses yang berisi aspirasi dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Dapil I melalui Rion Sardi, menyampaikan Berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai kegiatan- kegiatan fisik dan kegiatan lainnya dapat merealisasikan kegiatan-kegiatannya dan melakakukan penyerapan-penyarapan anggaran secara maksimal agar pembangunan yang sudah disusun dan direncanakan melalui APBD dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat berguna dan tepat guna bagi masyarakat, serta dapat meningkatkan dan menggerakan roda perekonomian masyarakat secara luas.
Dapil II melalui Yang Kim, S.Pd., M.M.Pd, Menyampaikan Begitu banyak persoalan pembangunan yang belum dapat diselesaikan, setiap tahun selalu ada masalah baru dan masyarakat selalu menuntut penanganan masalah secara cepat dan tepat, untuk itu kami mengajak kepada seluruh unsur Pemerintah Daerah untuk berkerjasama, bersinergi membangun dan merealisasikan cita – cita bersama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui peningkatan infrastruktur dalam rangka mewujudkan Kabupaten Ketapang yang maju dan mandiri.
Dapil III melalui Uti Mulyadi, Menyampaikan harapan kami kepada saudara pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang maka kami minta kepada badan anggaran DPRD Kabupaten Ketapang kirannya dapat mengakomodir dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut supaya dapat direalisasikan dalam APBD tahun 2026 maupun tahun-tahun anggaran berikutnya karena aspiraasi masyarakat yang kami sampaikan ini adalah merupakan bentuk tanggung jawab konstitusi kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Ketapang wilayah pemilihan ketapang III.
Dapil IV melalui Ignatius Wewen, menyampaikan Banyaknya persoalan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang. kami percaya dengan pontensi yang dimiliki, baik dari sumber daya alam dan sumberdaya manusia persoalan tersebut dapat diatasi. tentu masyarakat sangat menunggu kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan dan menindak lanjuti persoalan tersebut, dalam rangka penyerapan aspirasi di daerah pemilihan ketapang IV (empat) yang kami sampaikan semoga hasil pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Ketapang ini dapat menjadi acuan bagi kita semua untuk merumuskan pembangunan Kabupaten Ketapang yang lebih baik, aspiratif dan menyentuh masyarakat serta terciptanya Ketapang maju menuju masyarakat sejahtera.
Dapil V melalui Ahmad Fatoni Menyampaikan, bahwa dari berbagai aspirasi masyarakat yang meliputi aspek pemerintahan, ekonomi, keuangan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat, maka perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah agar bermanfaat dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ketapang.
Dapil VI melalui Kevin Alexander Learrick, semoga pembangunan di Kabupaten Ketapang kedepannya dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat terutama dalam memenuhi peningkatan infrastruktur dan ekonomi masyarakat. besar harapan kami semoga hasil pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Ketapang ini dapat menjadi perhatian dan acuan untuk merumuskan berbagai kebijakan pembangunan Kabupaten Ketapang yang lebih baik, aspiratif dan menyentuh kepentingan masyarakat banyak dan terwujudnya pembangunan berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang maju dan mandiri.
Dapil VII Melalui Nursiri menyampaikn, dengan harapan masyarakat terutama dalam memenuhi aspirasi yang sesuai keinginan masyarakat, bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 161, antara lain menyebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menyerap dan menghimpun aspirasi dan pengaduan masyarakat, memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menyampaikan apresiasi atas hasil reses yang telah disampaikan dan menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut secara konkret dan terencana.
Dengan tersampaikannya laporan hasil reses ini, diharapkan pemerintah daerah dapat segera merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Ketapang di seluruh wilayah.

Read Previous

Sekretaris DPRD Pimpin Apel Senin Pagi, 5 Januari 2026

Read Next

Sekretariat DPRD Ketapang Ikuti Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD sebagai Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah