15 Mei 2024
15 Mei 2024
15 Mei 2024

RAPAT PARIPURNA: Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Ketapang:HumproDPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Ketapang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang Tahun Anggaran (TA) 2022, Selasa (27/6/2023) di ruang rapat DPRD Ketapang.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD H Suprapto, S.Pd.,MM, H. Mathoji, S.E., dan anggota DPRD Ketapang serta di hadiri Sekda Kab. Ketapang Alexander Wilyo, S.STP, M. Si.,
“Badan Anggaran DPRD dan Timm Anggaran Pemerintah Daerah telah pembahasan dan mengkaji terhadap Raperda ini. Sehingga hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna untuk pemberian persetujuan dan penetapannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang,” ungkap Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi saat memimpin rapat.
ebriadi menegaskan atas dasar pemberian persetujuan fraksi-fraksi terhadap penetapan Raperda dimaksud. “Maka DPRD Ketapang memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda Ketapang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang tahun anggaran 2022 menjadi Perda,” tutur Febriadi
Sekretaris DPRD Ketapang, H Agus Hendri SE MSi kemudian membacakan konsep Keputusan DPRD Ketapang tentang persetujuan Raperda menjadi Perda tersebut. Menurutnya keputusan persetujuan berdasarkan peraturan yang ada.
Agus Hendri pun menuturkan bahwa persetujuan DPRD Ketapang untuk menetapkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang TA 2022 menjadi Perda Ketapang.
Setelah Net Konsep Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang tentang Pemberian Persetujuan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2022 kepada Bupati Ketapang dibacakan oleh Sekretaris DPRD H Agus Hendri SE., M.Si dan dimintakan Persetujuannya kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir, Ketua DPRD M. Febriadi selaku Pimpinan Rapat Paripurna menanda tangani Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang dan menyerahkannya kepada Bupati Ketapang yang di Wakili Sekretaris Daerah Alexander Wilyo.**(ms.my.rz).

Read Previous

Ketua DPRD Ketapang Juga Ketua DPD Partai Golkar Serahkan Empat Ekor Sapi Kurban Ke Pondok Pasentren Dan Masjid

Read Next

“POLRI PRESISI UNTUK NEGERI” Pemilu Damai Menuju Indonesia Emas