Ketapang – 27 Agustus 2025. Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi menindaklanjuti surat Inspektorat Kabupaten Ketapang mengenai Pelaksanaan Rencana Aksi Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, bertempat di Ruang Sekretaris DPRD.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, SE., M.Si, dan dihadiri oleh para Kepala Bagian serta pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD, di antaranya Drs. Kusnadi, M.Sos (Kabag Umum), Marwiyah, SE (Kabag Persidangan dan Perundang-undangan), dan Edy Prayitno, S.Ip., M.Sc (Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan).
Rapat ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang perihal Penyampaian Rencana Aksi Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024.
Dalam arahannya, Sekretaris DPRD menyampaikan bahwa hasil SPI 2024 menunjukkan adanya beberapa risiko pada dimensi pengelolaan anggaran serta perdagangan pengaruh (trading in influence). Untuk itu, seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat DPRD diminta:
Meningkatkan pengawasan berjenjang dalam pertanggungjawaban keuangan, guna mencegah penyalahgunaan anggaran.
Memperkuat pengawasan dalam penetapan sanksi/denda layanan agar bebas dari intervensi pihak luar.
Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan rencana aksi, Sekretaris DPRD menginstruksikan setiap bagian agar segera melaksanakan koordinasi internal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Bukti dukung pelaksanaan berupa notulen rapat koordinasi pengawasan wajib disusun oleh perangkat daerah dan disampaikan dalam bentuk soft copy ke Inspektorat Kabupaten Ketapang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan rekomendasi SPI 2024, memperkuat integritas, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Humas DPRD Ketapang