Ketapang, 16 Oktober 2025 — Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja penting membahas sengketa tapal batas antara Desa Tanjungpura dan Desa Mayak, Kecamatan Muara Pawan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Ketapang, Gusmani, SE., SM, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Kurniawan, SH, Sekretaris Komisi I, Yang Kim, S.Pd., M.M.Pd, serta anggota Komisi I Polonius Polo, SH dan Muhammad Rijal.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir Asisten I Setda Ketapang, Drs. Heryandi, M.Si, Kabid DPMPD, Eko Harfyanto, Camat Muara Pawan, Teuku Nurmarudi beserta jajaran, serta Perangkat Desa Tanjungpura dan Desa Mayak. Kehadiran lengkap berbagai unsur ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam mencari solusi adil, transparan, dan konstitusional atas persoalan tapal batas yang telah menimbulkan keberatan masyarakat.
Dalam arahannya, Ketua Komisi I DPRD Ketapang menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tapal batas desa harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan data yang valid, dan mengedepankan musyawarah. DPRD, menurutnya, menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk dalam penyelesaian sengketa wilayah administrasi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Rapat kerja ini menghasilkan lima rekomendasi utama sebagai langkah penyelesaian:
Memfasilitasi musyawarah ulang antara Desa Tanjungpura dan Desa Mayak guna mencapai kesepakatan yang adil dan menghindari potensi konflik sosial di wilayah perbatasan.
Melibatkan instansi teknis seperti BPN, Dinas PUPR, dan pihak akademisi untuk melakukan pendampingan serta verifikasi data dan peta batas secara objektif.
Menjaga netralitas dan transparansi dalam setiap tahapan penyelesaian agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap keberpihakan dan untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terutama jika permasalahan menyangkut batas lintas kabupaten.
Selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah daerah dan desa wajib mengikuti ketentuan dalam Perbub tersebut sebagai dasar hukum yang sah.
Ketua Komisi I DPRD Ketapang menyampaikan bahwa langkah-langkah ini penting untuk menjamin penyelesaian sengketa dilakukan secara konstitusional, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang hadir karena menunjukkan komitmen menjaga ketertiban dan stabilitas sosial di wilayah Kecamatan Muara Pawan.
“Kami berharap musyawarah dapat menghasilkan kesepakatan yang baik bagi kedua desa. Namun jika tidak tercapai, jalur hukum menjadi opsi terakhir agar kepastian hukum dan keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.
Rapat kerja Komisi I DPRD Ketapang ini menjadi bagian dari upaya nyata lembaga legislatif dalam mengawal penyelesaian persoalan tapal batas desa secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas DPRD Ketapang