Ketua Komisi III DPRD Ketapang Mia Gayatri, S.E., didampingi Wakil Ketua Komisi III Rion Sardi, dan Sekretaris Komisi III M. Puadi, S.Si., memimpin jalannya rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang dengan Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang dan Direksi P.T. Ketapang Mandiri, Kamis pagi 16/10/2025 diruang rapat Komisi III Gedung DPRD Ketapang. Rapat kerja dihadiri dan diikuti Anggota Komisi III DPRD Ketapang, Akim, S.I.P, Nursiri, Ahmad Fatoni, A.Md., dan Ali Sadikin. Hadir dari Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Ketapang, Yudhi Agus Kurniawan, S.T., dan dari P.T. Ketapang Mandiri Agus Sutiawan, S.Sos dan Maria, ST.,M.Sos.
Rapat kerja dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang ini sebagai bentuk peningkatan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja BUMD, untuk memastikan BUMD berfungsi sebagai pilar ekonomi daerah yang efektif, beroperasi secara efisien dan memberikan kontribusi yang maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) P.T. Ketapang Mandiri diharapkan mampu meningkatkan pendapatannya dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Peningkatan Pendapatan Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang. Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Ketapang juga memberikan saran dan pendapat kepada Direksi P.T. Ketapang Mandiri agar dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan serta strategi mereka untuk mendorong peningkatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD dari sektor-sektor.
Selanjutnya Komisi III DPRD Ketapang juga mengharapkan pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang yang tentunya berperan penting dalam pembinaan, perumusan kebijakan, serta koordinasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peran tersebut mencakup dukungan terhadap tata kelola yang baik dan memastikan BUMD berkontribusi pada pendapatan dan pembangunan ekonomi daerah.
Melalui rapat kerja ini Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang berkomitmen untuk memastikan BUMD berfungsi sebagai pilar ekonomi daerah yang efektif dan berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah, ini sebagai salah satu upaya untuk memperkuat fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, serta melakukan pengawasan terhadap potensi pendapatan daerah.***(Humas_DPRD)