19 Mei 2024
19 Mei 2024
19 Mei 2024

Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 63 Tahun 2018

Wakil Ketua DPRD Kabupati Ketapang Junaidi, S.P.,M.Si. Menghadiri Undangan Gubernur Kalimantan Barat mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar Nomor : 63 Tahun 2018, Tentang Petunjuk pelaksanaan Penetapan Indek K dan Harga Pembelian Tandan buah segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat. Maka Peraturan Gubernur Kalbar Nomor : 86 Tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Acara tersebut berlangsung di Hotel Mahkota Jl. Sidas , Pontianak Rabu 16 Januari 2019, acara Sosialisasi dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH,M.Hum, didampingi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar serta Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan RI sebagai Narasumber. Dalam sambutan Gubernur Kalbar menyoroti masalah tentang peran serta pihak perusahaan Perkebunan di Kalbar khususnya mengenai CSR yang masih sangat minim dalam mendukung program Pemerintah guna membangun Desa mandiri, “ Perusahaan masih ada di Desa tersebut, namun Desa masih dibilang tertinggal apalagi kalau perusahaan tidak ada lagi bisa jadi makin miskin desa tersebut , melarat bahasa melayunye “ himbau H. Sutarmidji, SH,M.Hum.
Gubernur Kalbar akan meminta data-data yang real mengenai produksi TBS pada pihak-Pihak Perusahaan, jangan asal data, karena dampak dari adanya Perusahaan kerusakan jalan menjadi lebih parah, kalau sudah rusak masyarakat disuruh demo minta perbaikan jalan, padahal yang merusak jalan jalan dari truck-truk Perusahaan. “Tujuan Pemerintah membangun itu agar daerah itu lebih maju, bukan mundur kebelakang” demikian ungkap Gubernur.
Mengenai peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 63 Tahun 2018 adalah mengatur tentang penetapan Indek K dan pembelian TBS kelapa sawit Pekebun Kalbar, mengatur mekanisme pembelian TBS dan akan mendapatkan data yang Real tentang produksi TBS di Kalimantan Barat.
Adapun yang turu hadir para Bupati Se-Kalimantan Barat, Ketua DPRD Se-Klimantan Barat, intansi terkait, Ketua Tim Verifikasi Usulan indek K dan Harga TBS se-Kalimantan Barat, Direksi Pihak Perusahaan Se-Kalimantan Barat, GPPI Kalbar, GAPKI Kalbar, APKASINDO Se-Kalimantan Barat dan Ketua KUD Se-Kalimantan Barat.

Read Previous

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memfasilitasi permasalahan Surat Rekomendasi penyerahan tanah Negara kepada PT. Sinar Karya Mandiri

Read Next

Wawancara Gubernur Kalimantan Barat dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar tentang Peraturan Gubernur Nomor : 63 Tahun 2018 di Hotel Mahkota pontianak, 16 Januari 2019.(FR/Hum-Pro)