19 Mei 2024
19 Mei 2024
19 Mei 2024

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memfasilitasi permasalahan Surat Rekomendasi penyerahan tanah Negara kepada PT. Sinar Karya Mandiri

Ketua Komisi II DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memfasilitasi permasalahan Surat Rekomendasi penyerahan tanah Negara kepada PT. Sinar Karya Mandiri (PT.SKM) yang mencakup pemukiman masyarakat dan fasilitas umum di Desa Mayak Kecamatan Muara Pawan, rapat berlangsung di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang pada hari Selasa pagi 15 Januari 2019. Dalam rapat tersebut hadir Anggota DPRD Dari Dapil I Iin Solinar, SE, Sukardi, Ketua Komisi I DPRD Frederikus Ado, A.Md, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Donatus Franseda, AP.,MM, Bappeda, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kabag Hukum Setda Ketapang Edi Radiansyah, SH.,MH, Forkopimka Muara Pawan, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Desa Mayak, serta Pimpinan PT. SKM. Berbagai Permasalahan disampaikan oleh perwakilan Masyarakat Desa Mayak terutama masalah Surat Rekomendasi penyerahan Tanah Negara kepada PT. SKM yang dikeluarkan terdapat pemukiman penduduk/masyarakat dan fasilitas umum. Dalam rapat tersebut berbagai pihak terkait lainnya diminta tanggapan dan masukannya terhadap permasalahan yang sedang terjadi antara masyarakat dengan pihak PT. SKM termasuk tanggapan dari Pimpinan atau Perwakilan dari Pihak PT. SKM sendiri. DPRD Kabupaten Ketapang berusaha untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang sedang terjadi antara Masyarakat dengan Perusahaan tersebut.

Read Previous

Petani Koperasi Kayong Lestari Mandiri (KKLM) dengan PT. Agro Lestari Mandiri (PT.Sinar Mas Group)

Read Next

Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 63 Tahun 2018