17 Mei 2024
17 Mei 2024
17 Mei 2024

UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH KE XXVIII TAHUN 2024 DI KABUPATEN KETAPANG

Ketapang – Humpro DPRD – Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII Tahun 2024 dengan tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat” bertempat di Halaman Kantor Bupati Ketapang, Kamis 25 April 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ketapang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Devy Harinda .S.STP.ME, Kajari Ketapang diwakili Andhika Fery Kurniawan S.H, Dandim 1203/Ktp diwakili Pasi Pers Kapten Inf Budi Santoso, Danlanal Ketapang diwakilkan Lettu Laut (PM) Joko Wiranto, Kapolres Ketapang diwakili Kasat Pol Airud AKP Mariyono, Pengadilan Negri Ketapang diwakili Bagus Radtya Wiradana, SH, Asisten 3 Setda Ketapang Drs Samsul Islami,S.Ip, para Kepala OPD Kab. Ketapang, Persit Kartika Chandra Kirana, Bayangkari Polres Ketapang, dan Organisasi wanita GOW Kabupaten Ketapang.
Sedangkan Peserta yang mengikuti Upacara berasal dari Kodim 1203/Ktp, Lanal Ketapang, Brimob Ketapang, Polres Ketapang, Satpol PP, Pemuda Pancasila, Laskar Merah Putih, ASN dari Dinas/Instansi Pemda Kabupaten Ketapang dan Pelajar.
Upacara tersebut dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Devy Harinda. S.STP.ME, sekaligus membacakan Amanat Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D. II. diantaranya :
Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia sebagaimana diatur dalam uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 uud 1945.
Otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi, dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable). pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat kepentingan dan mengimplementasikan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.
Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society, proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan november 2024. penyusunan perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah.yang akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama. solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.
“Dalam konteks ekonomi hijau merupakan salah satu dari enam strategi yang transformasi ekonomi indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata” ujarnya.
Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan pemerintah. daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat berdampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.
Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik, fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana. disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pemerintah pusat menargetkan tahun 2024 angka stunting anak turun menjadi 14 % secara nasional, untuk itu koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran forkopimda provinsi dan kabupaten/kota ditingkatkan perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing- masing, antara lain dukungan arah kebijakan dan anggaran untuk perbaikan pola asuh dan lingkungan, penanganan kurang gizi dan aνεμια tepat sasaran kepada ibu dan anak menindaklanjuti arahan bapak presiden terkait pengendalian inflasi tahun 2024 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, saya sebagai menteri dalam negeri setiap hari senin memimpin rapat penanganan inflasi untuk memantau perkembangan inflasi di daerah dan saat ini telah terbentuk satgas tim pengendali inflasi daerah (TPID) berdasarkan surat edaran nomor 500/4825/sj tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, hal ini sebagai bentuk konkret kinerja pala daerah dalam pengendalian inflasi di wilayahnya masing-masing.
“Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka indeks pembangunan manusia (IPM), bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah. kepada daerah- daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya peningkatan dimanfaatkan diharapkan tersebut untuk agar program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka ipm, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain”ujarnya.
Kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien. Menghimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi pad, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.
Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah- wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi. yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau dimana penyelengaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.
“Saya ucapkan selamat memperingati hari otonomi daerah ke XXVIII. tahun 2024. semoga Allah Swt, tuhan yang maha kuasa memberikan senantiasa petunjuk. bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara”.Tutupnya*(my)

Read Previous

Pelepasan Tim PERSIKAT mengikuti Kompetisi Liga 3 Putaran Nasional di Kabupaten Bantul Yogyakarta

Read Next

Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Dan Korps HMI-WATI (Kohati) Cabang Ketapang Periode 2024-2025