17 April 2026
17 April 2026
17 April 2026

Bahas Raperda, Bapemperda DPRD Gelar Rapat Kerja

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Ketapang, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Kabupaten Ketapang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Selasa pagi (04/11/2025).
Rapat kerja membahas 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Ketapang tersebut berlangsung di Ruang Rapat II Gedung DPRD Ketapang, dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Ketapang Willis Aryant, S.E., dan dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Ketapang, Wasti, dan Hasim, S.E. Rapat kerja ini juga dihadiri dan diikuti Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang, Albertin Tri Kurniasih S.Si, Apt, PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Ketapang, Syamsul Islami, S.İP., M.T, dan Kabag Hukum Setda Ketapang, Mintaria, S.H,M.H., Kabag Persidangan dan Perundangan-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang Marwiyah, S.E. Dalam Rapat kerja dilakukan pembasan dan pemaparan serta masukan dengan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang mengenai Peyusunan terhadap 3 Raperda dimaksud yaitu :
1. Raperda Grand Desain Pembangunan Kependudukan 2025-2045;
2. Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; dan
3. Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025 – 2045 dinilai memiliki nilai strategis dalam mengarahkan kebijakan daerah di bidang kependudukan. Dokumen ini diharapkan mampu menjadi pedoman jangka panjang bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas dan berdaya saing, sejalan dengan arah kebijakan nasional. Rancangan Peraturan Daerah ini memiliki urgensi strategi sebagai landasan dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan. Melalui pengaturan yang komprehensif, Kabupaten Ketapang diharapkan memiliki arah kebijakan yang selaras dengan Grand Design Pembangunan Kependudukan Nasional 2025 – 2045. Raperda ini juga telah menjalani proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Proses penyusunan Raperda ini dapat segera rampung dan memberikan arah yang jelas dalam perencanaan pembangunan berbasis kependudukan menuju masyarakat yang sejahtera, maju, mandiri dan berdaya saing.
Demikian juga dengan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan pertama atas Perda ini sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2020.
Selanjutnya Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan pertama atas Perda ini sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2020.
Dengan terselenggaranya Rapat Kerja ini proses pembahasan dan penyusunan untuk menyempurnakan draf ketiga Raperda tersebut dapat segera rampung sebelum melanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya dalam proses legislasi daerah. ***(Humas_DPRD)

Read Previous

KETUA DPRD AJAK PEMUDA JADI AGEN PERUBAHAN DAN PEMIMPIN MASA DEPAN

Read Next

DEKLARASI KOALISI WARTAWAN KETAPANG,DORONG PENGUATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK