15 April 2026
15 April 2026
15 April 2026

Ketua DPRD Ketapang Gelar Reses, Bahas Penyelarasan Usulan Desa, Efisiensi Anggaran Pusat, dan Penguatan Koperasi Desa

KETAPANG 04 Desember 2025 — Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, ST., M.Sos., menggelar kegiatan reses masa persidangan di Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Pertemuan dihadiri para kepala desa, perangkat desa, BPD, ketua koperasi, dan tokoh masyarakat dari sejumlah desa di wilayah tersebut.
Peserta reses menyampaikan berbagai usulan terkait perbaikan jalan, penyediaan listrik, penambahan ruang kelas, pembangunan fasilitas umum, dan persoalan batas desa. Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh usulan hanya dapat diproses apabila telah melalui tahapan Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, dan tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Usulan yang tidak masuk RKPD tidak dapat dialokasikan anggaran daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD juga menjelaskan kebijakan efisiensi pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan Dana Desa (DD) dan Dana Transfer. Ia menegaskan bahwa pemotongan ini merupakan kebijakan nasional yang tidak dapat dibatalkan oleh pemerintah daerah. Meski demikian, ia memastikan bahwa honorarium perangkat desa tetap aman karena bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat mendorong kemandirian fiskal desa, Ketua DPRD menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa. Koperasi tersebut dimaksudkan menjadi instrumen peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta sebagai penopang ekonomi desa di tengah pengurangan anggaran transfer pusat.
Ia menjelaskan bahwa koperasi desa akan menjadi pintu masuk bagi program-program nasional yang disalurkan melalui dinas teknis maupun lembaga UMKM, termasuk bantuan pembangunan fasilitas usaha, penyediaan peralatan, hingga dukungan pemasaran. Melalui badan usaha desa tersebut, desa dapat memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha seperti perdagangan, pengelolaan komoditas, jasa, atau investasi lahan dengan skema kerja sama yang sesuai regulasi.
Dalam sesi diskusi, sejumlah desa menanyakan persoalan lahan yang menjadi syarat pendirian usaha koperasi. Ketua DPRD menjelaskan bahwa dana desa tidak dapat digunakan untuk membeli tanah sehingga desa dapat menjalin kerja sama sewa lahan atau kemitraan dengan pemilik tanah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pembangunan yang belum terealisasi, Ketua DPRD menyampaikan bahwa beberapa kendala terjadi akibat ketidaksesuaian data teknis seperti penamaan jalan dan status batas desa yang belum disepakati. Ia meminta pemerintah desa menyelesaikan persoalan data agar program dapat dijalankan tanpa hambatan administrasi.
Usulan mengenai pembangunan ruang kelas, tempat ibadah, dan perbaikan jalan juga dibahas. Ketua DPRD menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan yang telah tercantum dalam RKPD dan memenuhi syarat lahan. Persoalan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan pemerintahan juga disinggung sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan nasional.
Kegiatan reses ditutup dengan penyampaian bahwa seluruh masukan masyarakat akan dibawa ke pembahasan perencanaan daerah sebagai dasar penyusunan program dan penganggaran tahun berikutnya.
Humas DPRD Ketapang

Read Previous

Kemenpora Menggelar Sosialisasi dan Asistensi Penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD)

Read Next

KETUA DPRD KETAPANG SERAP ASPIRASI WARGA BENUA KAYONG, SOROTI INFRASTRUKTUR, BPJS, KOPERASI MERAH PUTIH, DAN PENANGANAN NARKOBA