Ketapang, Senin Desember 2025— Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, ST., M.Sos., bersama anggota Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) DPRD, yakni M. Eri Setyawan, S.Sos., M.A.P.; Marzuki; Yang Kim, S.Pd., M.M.Pd.; serta M. Puadi, S.Si., menghadiri pelantikan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Ketapang masa jabatan 2025–2030.
Acara yang berlangsung di Pendopo Bupati Ketapang tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si.
Turut hadir pula Sekretaris DPRD Ketapang, H. Agus Hendri, S.Sos., M.Si., yang mendampingi Ketua dan anggota DPRD selama kegiatan pelantikan.
Kehadiran unsur pimpinan DPRD serta Sekretariat DPRD ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat tata kelola lembaga penyiaran publik agar lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebelumnya, DPRD Ketapang telah melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan sebelum penetapan calon Dewan Pengawas.
Dalam sambutannya, Sekda Ketapang Repalianto menekankan bahwa LPPL Radio Ketapang merupakan media strategis yang harus adaptif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
“LPPL Radio Ketapang memiliki posisi strategis sebagai corong informasi pemerintah daerah. Dewan Pengawas yang dilantik hari ini harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan kredibilitas dan profesionalitas lembaga,” ujarnya.
Ia juga berharap Dewan Pengawas dapat menguatkan kualitas siaran, meningkatkan kedekatan dengan publik, serta menjaga integritas lembaga penyiaran lokal.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPRD Ketapang H. Achmad Sholeh menyampaikan apresiasinya terhadap proses seleksi Dewan Pengawas yang dinilai berjalan objektif dan transparan.
“Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan LPPL Radio Ketapang dikelola secara profesional dan sesuai regulasi. Kami di DPRD berharap lembaga ini terus berkembang sebagai media publik yang independen dan dapat dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Susunan Keanggotaan Dewan Pengawas LPPL Radio Kabupaten Ketapang,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang – Unsur Pemerintah,
Marianto,S.Ap.,M.E– Unsur Lembaga Penyiaran Publik dan
Lutfiyatun Nakiyah,S.,Ud – Unsur Masyarakat
Pelantikan turut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Ketapang, insan penyiaran, serta tokoh masyarakat yang selama ini berperan dalam pengembangan LPPL Radio Kabupaten Ketapang.
Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap Dewan Pengawas yang dilantik mampu memperkuat peran radio sebagai media informasi yang efektif, memperluas jangkauan layanan publik, dan memberikan kontribusi nyata bagi transparansi serta pembangunan daerah.
Humas DPRD Ketapang