Jakarta, 21 Oktober 2025 — DPRD Kabupaten Ketapang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya di sektor pertambangan rakyat. Hal itu ditunjukkan melalui kegiatan kunjungan konsultasi resmi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Jakarta.
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., ini didampingi oleh Wakil Ketua, Mateus Yudi, S.E., M.Si., serta jajaran Komisi III DPRD Ketapang yang membidangi urusan pembangunan, ekonomi, dan infrastruktur daerah.
Turut hadir Ketua Komisi III, Mia Gayatri, S.E.; Wakil Ketua, Rion Sardi; Sekretaris , M. Puadi, S.Si; serta anggota Suyanto, Akim, S.I.P., Nursiri, Ahmad Fatoni, A.Md., Ali Sadikin, dan Samuel.
Rombongan juga didampingi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M.Si.
Rombongan diterima secara resmi oleh M. Ansari bersama jajaran pejabat struktural Direktorat Jenderal Minerba ESDM RI. Pertemuan berlangsung di ruang rapat utama Ditjen Minerba, dan diisi dengan paparan, diskusi terbuka, serta tanya jawab yang membahas berbagai aspek regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kunjungan ini berawal dari banyaknya aspirasi dan keluhan masyarakat di Kabupaten Ketapang yang disampaikan kepada DPRD, terutama dari kelompok penambang rakyat dan masyarakat di wilayah yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan skala kecil.
Sejak diberlakukannya aturan baru terkait izin pertambangan, banyak masyarakat yang tidak lagi dapat melakukan kegiatan penambangan karena belum ditetapkannya wilayah resmi WPR. Akibatnya masyarakat kehilangan mata pencaharian dan aktivitas ekonomi di sejumlah kecamatan menjadi terhambat.
DPRD Ketapang melalui Komisi III menilai perlu adanya langkah konkret untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat tersebut melalui jalur resmi, salah satunya dengan melakukan konsultasi dan koordinasi langsung ke Kementerian ESDM sebagai lembaga yang berwenang dalam penetapan kebijakan dan izin pertambangan rakyat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD, H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., menjelaskan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan panduan teknis terkait mekanisme penetapan WPR di daerah, sekaligus menyampaikan kondisi riil masyarakat Ketapang di lapangan.
“Kami datang untuk memperjuangkan hak masyarakat Ketapang yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang rakyat. Banyak yang kini kehilangan pekerjaan karena belum adanya penetapan wilayah tambang rakyat. Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi cepat dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Achmad Sholeh.
Selain membahas mekanisme penetapan WPR, rombongan DPRD juga meminta penjelasan mengenai sinkronisasi antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah, termasuk kendala administratif yang kerap menghambat proses pengajuan izin tambang rakyat.
Direktorat Jenderal Minerba ESDM menjelaskan bahwa pemerintah pusat terus berupaya mempercepat proses penetapan WPR di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Barat. Namun proses ini tetap memerlukan sinkronisasi data geospasial, pemetaan potensi mineral, serta verifikasi terhadap aspek lingkungan dan sosial.
Dalam kesempatan itu, pihak Ditjen Minerba menyampaikan apresiasi terhadap langkah proaktif DPRD Ketapang yang datang langsung membawa aspirasi masyarakat.
M. Ansari menegaskan bahwa pemerintah pusat mendukung penuh upaya daerah dalam menata pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Pihaknya juga memberikan panduan teknis dan rencana tindak lanjut agar Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama DPRD dapat mempercepat pengumpulan data wilayah potensial WPR dan menyusunnya dalam proposal resmi yang dapat diajukan ke Kementerian ESDM.
DPRD Ketapang terutama Komisi III akan terus mengawal proses ini sampai masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Harapannya pada sektor pertambangan rakyat di Ketapang bisa berjalan legal, tertata, dan menjadi sumber ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, DPRD Ketapang juga berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan dan advokasi terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat, agar setiap kebijakan pembangunan di sektor energi dan sumber daya mineral tetap berpihak pada rakyat.
Kunjungan konsultasi DPRD Ketapang ke Direktorat Minerba ESDM RI ini menjadi langkah strategis dan representatif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah di tingkat nasional.
Melalui kegiatan ini, DPRD Ketapang menunjukkan peran aktifnya tidak hanya sebagai lembaga legislasi dan pengawasan, tetapi juga sebagai penyambung aspirasi rakyat dan penjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Humas DPRD Ketapang