JAKARTA – Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas menjadi kunci keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan agar dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Untuk mengatur penyelenggaraan tersebut diperlukan perbaikan ataupun transformasi regulasi agar sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menyambut rencana tersebut, maka diperlukan penyelarasan regulasi pemerintah pusat baik vertikal maupun horizontal. Atas dasar itulah PANSUS Penyelenggaraan Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan Konsultasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertempat Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Selasa (25/04/2024). Kegiatan konsultasi tersebut difasilitasi oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah (RACHMALIA, ST.,M,Si), dan dihadiri Ketua Pansus GUSMANI, S,E.,S.M, Wakil Ketua Pansus SYAIDIANUR, S.Pd.,M.Pd Dan Anggota Pansus , YANG KIM, S.Pd.,M.M.Pd, MUHAMMAD RIJAL, THOMAS FERLYAN, S.IP.,M.S.Sos.
Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) penyelenggaraan pendidikan yang telah dimulai sejak (25/03/2024) tersebut terdapat XVII BAB dan 104 Pasal, dalam mendapatkan referensi atau masukan terkait penyempurnaan RAPERDA tersebut Pimpinan dan Anggota PANSUS telah melaksanakan konsultasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dan ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat
Pada kegiatan konsultasi RAPERDA tersebut, Ketua Pansus (GUSMANI, S.E,.S.M) memaparkan tentang kurikulum pendidikan menganeai pendidikan kepramukaan dan pendidikan agama, Zonasi, Perizinan mendirikan sekolah serta membahas dana pendidikan, Penambahan pasal tentang muatan lokal bisa dimasukan dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur tentang Perpustakaan dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan tambahan pasal pasal yang mengatur batasan minimal Guru dalam satuan pendidikan.
Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (RACHMALIA, ST.,M,Si). Ia menguraikan terkait kurikulum pendidikan tersebut telah sesuai dengan beberapa dasar hukum yang mengatur di atasnya dan apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“perlu diperhatikan bahwa Peraturan Daerah yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, apabila Pemerintah Pusat sudah mengadakan peraturan penyelenggaranya Pemerintah maka daerah tidak boleh mengaturnya,” ujarnya.
Paparan kemudian dilanjutkan dengan Untuk Perijinan Mendirikan Sekolah harus melibatkan Dinas terkait, pemberian ijin harus berdasarkan hasil penelitian tentang jumlah anak yang masuk dalam jenjang pendidikan, uji kelangkaan sesuai Permendikbub Nomor 34 Tahun 2016; Menanggapi zonasi tidak dimasukan dalam Peraturan Daerah (PERDA) hanya bisa dimasukan dalam Peraturan Bupati (PERBUP) yang diminimalisir melalui pendekatan radiasi tergantung situasi daerah sesuai Kemendikbub tahun 2023; (Pendamping IS-BON)