17 Mei 2024
17 Mei 2024
17 Mei 2024

MASSA BURUH KETAPANG GELAR AKSI KE DPRD

Ketapang : HumproDPRD – Ratusan pekerja/buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Cabang Ketapang, melaksanakan aksi demo dalam dalam rangka Hari Buruh Nasional atau May Day di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Jln. Jenderal Sudirman Ketapang, Rabu 01 Mei 2024,
Kedatangan para pekerja atau buruh mendapat pengamanan dari aparat keamanan dari Polres Ketapang beserta jajarannya yang dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP. Tommy Ferdian, S.I.K.,M.Sc (Eng), Aparat TNI dan Pol PP Kabupaten Ketapang tersebut diterima dan ditemui Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi, S. Sos, M. Si.,didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri.S.E, M.Si, beserta jajarannya Kabag. Persidangan dan Perundang-Undangan, Marwiyah, S.E, Kabag. Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Edy Prayitno, S.IP.,M.Sc., serta Perwakilan/Mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang.
Pada kesempatan itu M. Febriadi mengucapkan selamat datang kepada para buruh Kabupaten Ketapang yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Cabang Ketapang dan tadi kami juga sudah mendengarkan apa yang menjadi keluh kesah daripada pekerja yang disampaikan oleh ketua federasi maupun sekretaris.
“Saya mengucapkan selamat memperingati hari buruh se Indonesia tahun 2024, dan mudah-mudahan dengan memperingati hari buruh se indonesia ini, nasib para buruh tentunya dipikirkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten Ketapang.”ucap M. Febriadi, S. Sos, M.Si.
Selanjutnya M.Febriadi mengajak sepuluh orang lebih perwakilan dari buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) untuk melakukan diskusi atau dialog bersama Ketua DPRD dan jajarannya di gedung Kantor DPRD Kabupaten Ketapang.
Dalam aksi yang dilaksanakan, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Cabang Ketapang menyampaikan Pernyataan Sikap dan Tuntutan Buruh, yaitu :
1. Cabut OMNIBUSLAW karena sangat merugikan kaum pekerja/buruh.
2. Meminta kepada DPRD dan Bupati untuk memanggil Pihak Manajemen Perusahaan perkebunan dan pertambangan yang tidak menjalankan hak normatif pekerja/buruh yang telah diatur sesuai Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku seperti :
1). Struktur dan skala upah yang tidak dijalankan oleh beberapa perusahaan berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah.
2). Perusahaan tidak membayarkan Hak Kompensasi bagi pekerja kontrak (PKWT) yang setiap berakhir masa kontrak Pekerja/buruh berdasarkan ketentuan pasal 61A Ayat I UUD No. 6 Tahun 2023 Juncto pasal 15 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
3). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa penetapan yang terkadang pekerja/buruh harus kerap menanyakan hak-haknya sementara hal tersebut merupakan hak normatif yang patut diterima pekerja saat berakhirnya hubungan kerja seperti :
a. Pekerja meninggal dunia.
b. Pekerja masuk usia pensiun.
c. Pekerja sakit berkepanjangan dan
d. Pekerja sakit akibat kecelakaan kerja.
4). Ada beberapa perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam Jaminan Sosial Nasional berdasarkan pasndang No. 24 Tahun 2011.
5). Cuti Haid dan Cuti Melahirkan yang tidak dijalankan oleh beberapa perusahaan, sementara telah diatur berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
6). Tunjangan Hari Raya (THR) ada yang dibayarkan secara sukarela oleh pihak perusahaan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
3. Kami pekerja/buruh meminta kepada Bapak Bupati dan DPRD agar dapat menambah pejabat Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang sebanyak dua (2) orang, karena yang ada saat ini hanya dua orang dengan jumlah perusahaan kurang lebih ada 60 perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang, dan pastinya setiap hari ada laporan kasus yang masuk dan belum lagi terhalang oleh waktu ketika ada mediator yang sedang melakukan kegiatan diluar kantor, dinas luar kota, serta kegiatan lainnya sehingga tidak terakomodir secara maksimal penyelesaiannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
4. Mengenai penerapan aturan tentang pekerja harian lepas maupun pekerja kontrak (PKWT) berkepanjangan serta tidak sesuai dengan kondisi operasional bisnis perusahaan sebenarnya, berdasarkan peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 pasal 4 ayat (2) bahwa : PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, serta pasal 6 ayat 1 bahwa : Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.
5. Terkait PPH 21 terhadap pekerja yang di potong upahnya setiap bulan, tapi tidak memiliki NPWP dan tidak mendapatkan slip Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya mengenai pemotongan pajak pekerja/buruh, oleh karena itu kami meminta kepada Bapak Bupati dan DPRD agar pihak yang berwenang turun kelapangan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan terkait perihal tersebut.
6. Kami meminta melalui Bapak Bupati dan DPRD agar mengembalikan kedudukan pengawas bidang naker seperti dahulu pada Dinas Tenaga Kerja sesuai Kabupaten/Kota agar mempermudah pekerja saat melaporkan terkait pelanggaran hak normatif dan tidak harus melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan baru didisposisi ke pengawasan, hal ini sangatlah tidak maksimal sehingga merugikan nasib pekerja/buruh karena proses penyelesaian hak normatif pekerja/buruh membutuhkan waktu lama.
7. Mengevaluasi kinerja pejabat pengawas bidang naker di Kabupaten Ketapang.
8. Kami meminta melalui Bapak Bupati dan DPRD agar pejabat pengawasan dalam bidang naker untuk turun langsung ke lapangan, serta mengambil sikap tegas dan langkah-langkah hukum ata kewenangannya pengawas terhadap temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap pekerja.
9. Kami kaum buruh meminta kepada pihak pemerintah melalui Bupati dan DPRD untuk segera menindaklanjuti tuntutan kami pekerja/buruh serta menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan serta mengundang para pengurus serikat pekerja/buruh atau yang mewakili atas kewenangan Bapak Ketua DPRD dan Bapak Bupati sebagai pengawas dan pemangku kebijakan di pemerintahan Kabupaten Ketapang yang kita cintai ini.
10. Apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti dalam 14 hari kedepan dan maksimal paling lama 30 hari, maka kami kaum pekerja/buruh akan melakukan aksi Akbar seluruh pekerja/buruh akan turun ke jalan.
Setelah mengadakan diskusi atau dialog bersama perwakilan buruh diruang kerjanya, Febriadi mengatakan sesuai Jadwal Bamus yang disusun bulan Mei, pada pertengahan bulan Mei nanti akan diadakan Rapat dan memanggil pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait dalam melakukan rapat-rapat kerja dengan tugas dan fungsi DPRD selain membuat peraturan perundang-undangan daerah, tentu juga melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya kinerja pemerintah daerah.
Aksi demo buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Cabang Ketapang selesai pukul 13.00 wib berjalan tertib, aman dan lancar.
Sebelumya mewakili Pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri.S.E, M.Si, juga menerima kedatang para pekerja atau buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Ketapang yang di ketuai Sahbandi dan Sekretaris Umar Wira Hadi Kusuma. Dalam aksinya para pendemo mendapat pengawalan dari Polri/TNI dan Pol PP Kabupaten Ketapang.***(Tim Humpro DPRD).

Read Previous

RAPAT INTERNAL PENYUSUNAN JADWAL KEGIATAN ANGGOTA DPRD

Read Next

Konsultasi  Penyusunan RAPERDAPenyelenggaraan Pendidikan bertempat Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri