Penyetaraan Pejabat Adminstrasi, 45 Pejabat di Pemkab Ketapang Dilantik
Ketapang;HumproDPRD – Mewakili Bupati Ketapang, Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum Heronimus Tanam melantik dan mengambil sumpah/janji 45 orang Pejabat Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang
Sekretaris DPRD Ketapang Agus Hendri turut menghadiri acara tersebut yang berlangsung di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (30/5/2022) malam.
Pelantikan kali ini merupakan lanjutan dari pelantikan yang dilaksanakan tanggal 30 Desember 2021 dengan jumlah 187 orang, terkait penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan formasi birokrasi sesuai Permen PANRB No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Sesuai pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi, penghasilan pejabat administrasi yang beralih ke pejabat fungsional tidak mengalami penurunan..
Pelantikan pejabat fungsional tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Di Provinsi Kalimantan Barat oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 800/3509/OTDA tanggal 25 Mei 2022.
Pelantikan pejabat fungsional pada hari ini terdiri dari : Sekretariat Daerah berjumlah 23 orang, Sekretariat DPRD berjumlah 11 orang, BPBD berjumlah 5 orang, Badan Kesbangpol berjumlah 5 orang dan Dinas Kesehatan berjumlah 1 orang.” jelas Tanam.
Selain itu Tanam juga menyampaikan bahwa penyetaraan jabatan ini tidak akan mengurangi hak-hak dalam berkarir maupun dalam hal kesejahteraan.
“Saudara akan mendapatkan kesejahteraan sama disaat saudara menduduki jabatan pengawas bahkan sesuai pasal 5 peraturan Presiden nomor 50 tahun 2022.” ujar Tanam.
Selanjut Tanam berharap agar para pejabat fungsional yang dilantik memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan mempelajari pengetahuan baru sesuai dengan jabatan fungsional yang duduki.
Penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional merupakan momentum bagi saudara-saudara untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi karena tidak terbatas lagi pada fungsi manajerial yang melekat pada jabatan pengawas sebelumnya.
“Hal ini tentu menuntut saudara sekalian meningkatkan keahlian dan kompetensi teknis agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif dan inovatif.” pungkasnya.**(ms)