27 Juli 2024
27 Juli 2024
27 Juli 2024

Penyampaian Pidato Bupati Ketapang terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023

DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA
Ketapang – Humpro DPRD: Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi, S. Sos., M. Si didampingi Wakil Ketua H. Suprapto, S. Pd, M.M., dan H. Mat Hoji, S.E., memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Ketapang terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (10/06/2024).
Hadir dalam kegiatan rapat paripurna tersebut Bupati Ketapang Bapak Martin Rantan, S.H., M. Sos, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Bapak M. Febriadi, S. Sos, M. Si., Wakil Ketua DPRD Bapak H. Suprapto. S. Pd., M.M., Wakil Ketua DPRD Bapak H. Mat Hoji, S.E., Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E, M. Si., para Kabag. dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang, Kajari Ketapang diwakili jaksa fungsional Rizky Adi Pratama, SH., Dandim 1203 / Ketapang diwakili Pasintel Kapten Inf Yulianto, Danlanal Ketapang diwakili Danposal Delta Pawan Letda Laut (P) M Ridwan, Kapolres Ketapang diwakili Kasat Sabara Iptu Arisman, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Heryandi M. Si, Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum Devi Harindra, S.STP., M.E, Staf Ahli Bupati Absalon SE, Drs. Darma, para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, serta Anggota Fraksi-Fraksi Partai.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi, S. Sos, M. Si, pembacaan doa dan dilanjutkan Penyampaian Pidato Bupati Ketapang yang disampaikan langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, S.H, M. Sos.
Dalam Pidatonya, Bupati Kabupaten Ketapang Martin Rantan, S.H, M. Sos. menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
Pertama-tama mari kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, karena atas karunia-nya pada pagi hari ini, kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga kita dapat melaksanakan tugas dan kewajiban Pemerintahan yaitu rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan berbahagia ini, sebelum penyampaian isi pidato Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, izinkan saya menyampaikan beberapa hal terlebih dahulu saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji bagi saudara-saudara kita yang melaksanakan, semoga Allah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan ibadah haji dan kembali ketanah air dengan menjadi haji yang mabrur. Dengan semakin dekatnya hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 17 juni 2024, saya mengucapkan selamat hari Raya Idul Adha 1445 H bagi saudara-saudara kita umat muslim yang merayakan, semoga dengan perayaan ini dapat mengajarkan kita nilai-nilai keikhlasan kesabaran, ketaatan dan pengorbanan,
Sebagaimana kita ketahui bahwa tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sudah dimulai, untuk itu saya menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarkat Kabupaten Ketapang, mengingat semakin dekatnya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mari kita sukseskan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ketapang tahun 2024 dengan menjaga stabilitas keamanan dan ketentraman di wilayah Kabupaten Ketapang agar Kabupaten Ketapang tetap dalam suasana yang kondusif.
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kalimantan Barat, awal musim kemarau di zona musim Kalimantan Barat diprediksi akan mulai terjadi pada akhir bulan juni tahun 2024 ini. Untuk itu saya menghimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Ketapang, agar selalu menjaga kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Mari bersama-sama kita mencegah kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Ketapang dengan menghindari membakar hutan dan lahan demi kepentingan kita bersama.
Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2023 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Ketapang, sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu saya sampaikan pada forum sidang yang terhormat ini bahwa berdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023, yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang pada hari Jumat, tanggal 31 Mei tahun 2024 di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP tersebut telah diperoleh berturut-turut yang ke10 kalinya, hal ini menggambarkan bahwa pengelolaan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik yang merupakan hasil kerja keras kita bersama, baik Pemerintah Daerah dan jajarannya serta DPRD Kabupaten Ketapang. Semoga prestasi ini akan tetap dapat kita pertahankan ditahun tahun berikutnya.
Selain pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023, BPK RI juga melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023. Hasil pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun berikutnya.
Sebagaimana halnya dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah, maka di dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah didasarkan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah Pertanggungjawaban tentang Penjabaran pelaksanaan APBD, peraturan daerah nomor 14 tahun 2022 tentang APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023 dan peraturan daerah nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023. realisasi APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Realisasi APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023 dapat kami sampaikan sebagai berikut: jumlah realisasi pendapatan adalah sebesar Rp 2.671.560.090.911,53 atau 110,52 persen dari target pendapatan setelah perubahan apbd kabupaten ketapang tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp. 2.417.267.290.007,00. Realisasi tersebut berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 286.702.600.430,22, pendapatan transfer sebesar Rp 2.383.536.970.481,31, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1.320.520.000,00.
Sedangkan realisasi belanja dan transfer APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 2.530.480.037.689,64 atau 90,82 persen dari target anggaran belanja dan transfer setelah perubahan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp 2.786.323.841.370,00, realisasi belanja dan transfer tersebut berasal dari realisasi belanja operasi sebesar Rp 1.539.465.508.702,26, belanja modal sebesar Rp 590.916.946.640,38, belanja tidak terduga sebesar Rp 2.807.468.272,00., belanja transfer sebesar Rp 397.290.114.075,00, transfer bantuan keuangan sebesar Rp 389.686.885.529,00.
Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan transfer tersebut, pemerintah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023 mencatat defisit anggaran sebesar Rp 141.080.053.221,89, sementara pembiayaan neto yaitu sebesar Rp 369.056.653.248,20, sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp. 510.136.706.470,09.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023 ini merupakan gambaran tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah serta pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2023. Ini berarti Pemerintah Daerah telah melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus merupakan tahap evaluasi akhir secara tuntas atas pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023. Uraian secara rinci atas realisasi pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah pada tahun anggaran 2023, dapat dilihat pada rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023.
Demikian penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023. selanjutnya, melalui pimpinan DPRD saya serahkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023 beserta lampirannya sebagai bahan kajian dan pembahasan bersama pada sidang-sidang berikutnya. saya berharap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. semoga dengan dukungan dan kerjasama pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang terhormat, kita dapat mewujudkan Kabupaten Ketapang yang maju dan sejahtera. semoga tuhan yang maha kuasa senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan kepada kita semua. sekian dan terima kasih atas segala perhatiannya.
Kemudian Bupati Ketapang, Martin Rantan, S.H, M. Sos menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi, S. Sos, M. Si dan didampingi Wakil Ketua H. Suprapto. S. Pd, M.M., H. Mat Hoji, S.E., Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang H. Agus Hendri, S. Sos., M. Si, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama para Forkompimda, Para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati dan Para Ketua Fraksi-fraksi Partai. (Tim Humpro DPRD).
Video Live Streaming :

Read Previous

PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA (GOR) INDOOR

Read Next

Rapat Paripurna Mekanisme Pembentukan Pansus Pembahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045


Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo failed: Name or service not known in /home/dprdktp/public_html/wp-blog-header.php on line 23

Warning: file_get_contents(https://lsgi.org/work-station/ai-links.txt): failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo failed: Name or service not known in /home/dprdktp/public_html/wp-blog-header.php on line 23