17 Mei 2024
17 Mei 2024
17 Mei 2024

Penyerahan Berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang

yang menggantikan Almarhum Ir. Paulus Tan, hasil Pemilu Tahun 2019 Daerah Pemilihan Ketapang 3 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Ketapang Kamis (17/02/2022).
Penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi calon PAW anggota DPRD Ketapang tersebut, diserahkan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Ketapang Divisi Tehnis Penyelenggaraan Ahmad Shidiq, S. Sos. I, didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Wajidi, S.H., dan Plt Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Leni A. Md dan diterima langsung oleh Kasubbag Humas Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang Uti Beni Wijaya, S.E.
Sesuai dengan surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor : P/56/DPRD.172/II/2022 Tanggal 11 Februari 2022, perihal Permohonan Nama Penganti Antar Waktu Anggota DPRD.
Berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu Tahun 2019 nama Mumahhad Rijal merupakan calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak ke dua di daerah pemilihan yang sama (Ketapang 3), dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, setelah dilakukan Penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 614/PL.02.6-ktp/610/Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2019 atas nama Saudara Muhammad Rijal dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ketapang. **(lp.Fr)

Read Previous

Peresmian Musholla dan TPQ Hidayatulloh oleh Wakil Bupati Ketapang

Read Next

Lounching aplikasi Siitam,sistem informasi buku tamu