Ketapang, Humas DPRD – Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M. Si selaku Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD memimpin rapat pembahasan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Ruang Rapat I Kantor DPRD Ketapang, Jumat pagi (01/8/2025).
Rapat ini dihadiri Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan/Ketua PPID, Marwiyah, S.E., Kabag Umum Sekretariat DPRD/Sekretaris PPID, Drs. Kusnadi, M.Sos, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan/Anggota, Edy Prayitno, S.IP., M. Sc, serta para anggota PPID Sekretariat DPRD Ketapang.
Dalam arahannya, Agus Hendri menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi lembaga, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan informasi bagi masyarakat. Ia meminta seluruh anggota PPID untuk memperkuat koordinasi, memastikan kelengkapan data, dan mematuhi standar pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat ini juga membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan Monev, pengumpulan data pendukung, dan evaluasi capaian keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Ketapang.