30 April 2024
30 April 2024
30 April 2024

Komisi II DPRD Ketapang Gelar RDPU Bahas Pengaduan Warga

Ketapang; HumproDPRD – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi dengan PT BGA, Kamis (27/01/2022) di ruang rapat Paripurna DPRD dan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang Uti Royden Top didampingi, Yakobus Dingum Sudi Yanto, A.Md serta Anggota Komisi II diantaranya; Suyanto, Suprianto, S.H., Thoma Berlyan, SIP.,M.Sos, Luhai, Usman Diyanto.
Pada RDPU kali ini yang dibahas di ruang paripurna DPRD Ketapang, membahas dua sekaligus pengaduan masyarakat, yakni RDPU terkait lahan milik Warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi yang diduga lahan milik mereka telah diserobot untuk HGU milik PT BGA.
Ketua Komisi II Uti Royden Top mengatakan, terkait persoalan lahan yang diklaim masyarakat Dusun Mambuk terhadap PT BGA pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk penyelesai permasalahan masyarakat tersebut.
“Yang jelas tadi BPN menyatakan bahwa persoalan 1.400 hektar yang digarap perusahaan memang di luar HGU, akan tetapi perusahaan juga tidak salah sebab mereka juga mengacu menggarap tanah tersebut lantaran berdasarkan bukti-bukti yang didapat pada saat menang lelang PT BIG kemarin,” ungkap Uti Royden Top
Maka dari itu kami dari komisi II akan segera membentuk Tim Khusus nantinya setelah mendapat petujuk dari Ketua DPRD guna mencari kejelasan lahan yang dipersoalkan warga ini,” sambungnya.
Kemudian, pengaduan masyarakat Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) terhadap penyelesaian hak mitra mereka 33,5 Hektare belum pernah diterima mereka dari lahan seluas 167,5 Hektar yang telah digarap PT Kayong Agro Lestari (KAL), ia menegaskan bahwa komisi II memberi batas waktu dua minggu agar TP3K dapat segera meng SK kan para calon petani kebun di PT KAL.
Jika mereka ini telah ada SK sebagai petani kebun di koperasi PT KAL hak mitra mereka sudah bisa mereka rasakan,” ungkap Uti Royden Top.
Uti Royden Top menambahkan, terhadap persoalan tersebut dirinya menilai bahwa sebenarnya tuntutan dari warga Desa Kuala Tolak hanya sebuah miss komunikasi antara warga dengan pihak perusahaan. Hal tersebut dia nilai dikarenakan sebelumnya sudah ada surat perjanjian tertulis sejak tahun 2014 yang telah dibubuhi tandatangan oleh pihak kepala desa, dusun, dan Ketua DAD setempat serta manajemen PT KAL.
“Akan tetapi dari pengakuan perusahaan mereka itu bukannya ingkar terhadap suratperjanjian tertulis tadi, namun mereka dari pihak manajemen tidak memegang surat tersebut,” tutupnya.**(ms).

Read Previous

Zoom Meeting – Bimbingan Teknis 3 – Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik berdasarkan Perki No.1 Thun 2021

Read Next

Sasana Matan Boxing Camp Ketapang Diresmikan