14 Mei 2024
14 Mei 2024
14 Mei 2024

APEL GABUNGAN ASN DI LINGKUNGAN PEMKAB KETAPANG

Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada Rabu (17/01/2024) bertempat di Halaman Kantor Bupati Ketapang.
Sebagai Pembina Apel Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH.,M.Sos, Pemimpin Apel, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Anwar, M.M., hadir juga dalam Apel tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, para Asisten, Staff Ahli, para Kepala OPD, Para Camat se Kabupaten Ketapang, Lurah, Kepala Bagian, dan Staff ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Mengawali arahannya, Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH.,M.Sos mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang pada bulan Januari tahun 2024 ini telah melakukan pembaharuan dan penyegaran terhadap kurang lebih 80 orang pada jabatan manajerial. yang terdiri dari dua pejabat tinggi pratama, empat puluh satu orang pejabat administrator, termasuk camat tiga orang, dan 37 orang pejabat pengawas.
“Promosi, rotasi atau mutasi merupakan hal yang biasa dan wajar dilakukan dalam menata struktur birokrasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi, memberikan peluang, tantangan dan daya ungkit dalam mencapai tujuan strategis daerah,” ujarnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Ketapang memiliki beberapa proyek strategis pembangunan diantaranya, ruas jalan pelang-kepuluk, ruas jalan kepuluk-batu tajam, ruas jalan tanjung-periangan, ruas jalan sandai-tanjung medan, ruas jalan sumber periangan-tanjung medan, ruas jalan tanjungpura-tanah merah, ruas jalan sungai awan kiri-tanjungpura, lanjutan pembangunan jembatan pawan IV, lanjutan jembatan rangka baja periangan, lanjutan jembatan girder karab, pembangunan jembatan sungai tapah, pembangunan GOR Indoor, pembangunan lapangan tembak, pembangunan kompi brimob dan pembangunan sport center.
“Selain itu, pada tahun 2024 ini terdapat beberapa program strategis nasional seperti penanganan stunting, penanganan kemiskinan ekstrim, penangan inflasi daerah, pelaksanaan pemilu serentak dan dalam RKP 2024 yang tertuang dalam Perpres nomor 52 tahun 2023 terdapat 44 proyek strategis nasional, salah satunya Food Estate,” jelas Bupati.
Lebih lanjut dikatakan Bupati dari beberapa program strategis nasional tersebut menunjukan bahwa visi misi dan panca karya Pemerintah Kabupaten Ketapang telah dan masih selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
“Oleh sebab itu marilah kita bersama-sama untuk mendukung dan mensukseskan program strategis daerah dan nasional sesuai tugas fungsi yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja dimana saudara-saudara bertugas,” ucapnya.
Selanjutnya, Bupati juga mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini akan melakukan pemecahan struktur perangkat daerah sehingga akan terbentuk 3 perangkat daerah baru.
“Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Akan Dipecah Menjadi 2 Yaitu: 1. Dinas Sosial; dan 2. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Keluarga Berencana,” jelas Bupati.
Berikutnya dikatakan Bupati adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian akan dipecah menjadi 2 yaitu: 1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan 2. Dinas Perdagangan.
“Kemudian yang terakhir adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dipecah menjadi 2 yaitu: 1. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan 2. Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya.
Dengan terbentuknya 3 Perangkat Daerah yang baru ini, Bupati berharap akan terbuka peluang baru untuk mengisi posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Terkait dengan penataan Tenaga Kontrak sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada ketentuan penutup disebutkan bahwa Pegawai Non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dalam melengkapi kondisi demikian, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan berbagai upaya diantaranya pembukaan formasi PPPK sejak tahun 2019 sampai dengan 2023 sehingga banyak Non ASN atau Tenaga Kontrak yang telah diangkat menjadi PPPK.
Bupati dalam kesempatan tersebut kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai adalah oleh atasan langsung sehingga seluruh Pejabat Manajerial, dihimbau agar memahami dan melaksanakan amanah ini dengan baik.
“Mengakhiri amanat ini, saya selaku Bupati Ketapang bersama Wakil Bupati Ketapang, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas seluruh kerja keras, dedikasi, dan pengorbanan saudara-saudara selama masa bakti kami dalam memimpin Kabupaten Ketapang,” tutupnya.***(Tim Humpro_DPRD).

Read Previous

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN KETAPANG PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PELAKSANAAN RESES

Read Next

Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ketapang Tahun 2025