14 Mei 2024
14 Mei 2024
14 Mei 2024

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalbar tahun 2023

Pontianak:HumproDPRD – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar penganugerahan keterbukaan informasi badan publik se-Kalbar tahun 2023, bertempat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 14 Desember 2023.
Ketua KI Kalbar, Lufti Faurusal Hasan mengungkapkan penganugrahan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan apresiasi kepada badan-badan publik atas upaya-upaya layanan keterbukaan informasi publik.
“Kegiatan apresiasi ini kami lakukan setiap tahun karena ada amanah regulasi untuk melakukan evaluasi kepada badan publik,” ujarnya kepada awak media usai penganugerahan.
Kata Lutfi, penganugerahan diberikan kepada badan-badan publik terpilih secara skor, setelah pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi dalam beberapa waktu terakhir.
Di tahun ini pihaknya melakukan monitoring evaluasi terhadap 7 kategori badan publik.
“Pertama kategori Kabupaten Kota se-Kalbar, kemudian kategori OPD Pemprov Kalbar, kemudian kategori BUMD se-Kalbar, kategori BUMDES, Desa dan sekretariat legislatif,” ungkapnya.
“Jadi se-Kalbar itu 192 badan publik yang kita lakukan monitoring evaluasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penilaian dalam penganugerahan ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang monitoring evaluasi keterbukaan evaluasi publik dengan mengirimkan self assessment questionnaire atau penilaian mandiri kepada badan publik.
“Kemudian badan publik mengisi melakukan penilaian mandiri dan kemudian mengembalikan kepada kita,” jelasnya.
Lanjutnya, ada 5 poin yang menjadi penilaian dalam monitoring dan evaluasi tersebut.
“Yang dinilai, pertama kualitas informasi, kedua jenis informasi, ketiga sarana-prasarana, keempat komitmen organisasi kemudian yang kelima digitalisasi,” imbuhnya.
“Kelima hal ini kita nilai, kemudian yang masuk skor 60 kita lakukan proses visitasi atau kita undang untuk presentasi, ada 121 yang merespon kuisioner kita,” tandasnya.
Sementara itu, PJ Gubernur Kalbar, Harisson menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu amanat undang-undang.
“Dan ini sebenarnya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan,” tuturnya.
Harisson berharap kepada badan-badan publik dapat terbuka dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Dalam hal mereka memberikan mungkin ada pendapat, yang selanjutnya dapat memberikan kritik saran terhadap informasi-informasi yang diberikan oleh badan layanan publik,” jelasnya.
Namun menurut Harisson ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Ia berharap atas keterbukaan informasi yang dilakukan oleh badan-badan publik dapat melahirkan pemberitaan-pemberitaan yang seimbang.
“Sebenarnya begini, yang jadi masalah kadang-kadang kita memberikan informasi nanti beritanya tidak berimbang, cenderung untuk mendiskreditkan badan layanan publik,” katanya.
“Jadi saya minta sebenarnya media, atau lembaga itu kalau misalnya mendapatkan ada permasalahan dan informasi oleh badan layanan publik itu hendaknya beritanya seimbang, jangan sampai selalu mendiskreditkan pemerintah,” pungkasnya.**(ms.rz)

Read Previous

Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2023

Read Next

Penganugrahan Keterbukaan Informasi (KI) Badan Publik ketegori lembaga Legislatif