12 Mei 2024
12 Mei 2024
12 Mei 2024

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Masyarkat Dusun Kanalisasi

Ketapang; HumproDPRD – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Masyarkat Dusun Kanalisasi Kecamatan Matan Hili Selatan dengan pengurus Koperasi Linggar Jati, Senin (14/02/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Ketapang. Agenda tersebut membahas terkait permasalahan peramppasan hak tanah masyarakat Dusun Kanalisasi oleh pihak koperasi Linggar Jati.
Kegiatan RDPU tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketapang, H. Mat Hoji, SE, didampingi Ketua Komisi II Uti Royden Top, Sekretaris Komisi II, dan anggota komisi II serta anggota DPRD Ketapang Dapil VI ( Enam).
turut hadir Kepala dinas koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan kab. Ketapang, kepala ATR/BPN Kab. Ketapang, kepala Bagian Hukum Setda Kab. Ketapang, Camat Matan Hilir Selatan serta forkopimcam, kepala Desa Sungai Besar Kec. Matan Hilir selatan.
DPRD Ketapang Gelar RDPU Bahas Polemik Koprasi Linggar Jati
Setelah mendengar apa yana telah dipaparkan oleh pihak Perwakilan masyarakat yang dalam ini diwakili oleh Gicawang terkait permasalahan perampasan hak tanah Masyarakat dusun kanlisasi oleh pihak koperasi linggar jati, Serta atas masukan dan tanggapan dari pimpinan rapat, anggota komisi II dan dapil VI (ENAM) DPRD Kabupaten Ketapang, dan dinas instansi yang hadir, maka semua peserta rapat dengar pendapat umum ( RDPU ) dengan mengambil suatu kesimpulan dan disepakati beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa koperasi linggar jati diminta Untuk menghentikan
Sementara seluruh aktivitas kegiatannya.
2. Hasil kesimpulan ini akan kami sampaikan ke ketua DPRD
Kabupaten Ketapang agar bisa dibuatkan rekomendasi.**(ms

Read Previous

IPSI CUP se-Kabupaten Ketapang Tahun 2022,

Read Next

Rapat Koordinasi terkait Percepatan Vaksinasi Covid-19